Jakarta — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, menjamin komitmen pemerintah untuk menyelesaikan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan reforma agraria dan perhutanan sosial (RAPS). Dia berjanji akan mengimplementasikan rekomendasi Konferensi Tenurial berkolaborasi dengan kementerian lain, pihak swasta dan kelompok masyarakat sipil.
“Jangan ragukan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” kata Siti Nurbaya menutup Konferensi Tenurial, Jumat sore 27 Oktober di Hotel Luwansa, Jakarta.
Dalam pidatonya itu, Siti menjawab kritik dari Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) mengenai rendahnya komitmen pemerintah untuk mengakui hak masyarakat adat. Menurut Siti, pemerintah sedang memproses peta partisipatif wilayah adat yang diserahkan oleh Badan Registerasi Wilayah Adat.
Setelah diverifikasi oleh tim, kata Siti, ada 152 unit dengan luas 2.250.259 ha yang sedang diproses. Luas tersebut terbagi dalam lima klasifikasi. Pertama, hutan adat yang telah memenuhi syarat sebanyak 28 unit seluas 107.203 ha. Kedua, hutan adat yang telah memiliki perda namun bukan perda spesifik sebanyak 49 unit seluas 1.579.215 ha.
Ketiga, wilayah adat yang belum memiliki perda sebanyak 30 unit seluas 212.477 ha.
Selain itu, kategori keempat adalah wilayah adat yang masih berkonflik sebanyak 21 unit seluas 285.468 ha. Kelima, masyarakat adat yang belum memiliki peta sebanyak 9 unit. Terakhir, keenam, masyarakat ada yang masih harus melengkapi sejumlah syarat sebanyak 15 unit seluas 65.696 ha.
KLHK, kata Siti, akan mencari terobosan di tengah banyaknya masyarakat adat yang terkendala oleh perda. “Akan kami diskusikan lebih lanjut dalam workshop bulan depan,” kata dia.
Sementara terkait hasil rekomendasi Konferensi Tenurial agar pemerintah menjadikan RAPS sebagai Kebijakan Strategis Nasional, Siti mengatakan, bahwa hal itu menjadi wewenang presiden.
Konferensi Tenurial berlangsung sejak 25-27 Oktober 2017, melibatkan 300an peserta dari kalangan pemerintah, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil. Konferensi ini bertujuan untuk menghasilan peta jalan pelaksanaan RAPS, memperbarui dan mengkoreksi peta jalan reforma agraria yang dihasilkan Konferensi Tenurial 2011 di Lombok. (Tim Media)