Jakarta — Realisasi areal Perhutanan Sosial yang ditargetkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 12,7 juta hektare pada 2019, berlangsung lamban. Belum adanya dukungan pemerintah daerah hingga di tingkat kementerian menjadi beberapa kendala serius untuk merealisasikan Perhutanan Sosial sesuai target.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. Mengutip dari Republika edisi 29 Agustus 2017, realisasi luas perhutanan sosial sampai Agustus 2017 baru mencapai 1,54 juta hektare dari target 12,7 juta ha.
Beberapa kendala tercantum dalam naskah akademik berjudul “Percepatan Pencapaian Target Perhutanan Sosial” yang akan menjadi salah satu bahan dalam Konferensi Tenurial pekan mendatang. Naskah ini disusun oleh Didik Suharjito, guru besar Departemen Manajemen Hutan IPB, melalui proses review dari pakar dan FGD sejak 25 September – 13 Oktober 2017.
Dalam naskah akademik itu dijelaskan bahwa percepatan implementasi Perhutanan Sosial, tidak bisa menggantungkan hanya kepada unit pelaksana teknis yang jumlahnya terbatas. Melainkan harus mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah dan desa yang memegang peran penting.
Selama ini peran pemerintah daerah dirasakan masih rendah. Perhatian dan komitmen kepala daerah terhadap program perhutanan sosial masih lemah baik dari sisi kebijakan maupun dukungan alokasi anggaran pembangunannya (APBD).
“Dinas-dinas di lingkungan Pemda harus melakukan sinkronisasi program pembangunan masyarakat pedesaan di mana Perhutanan Sosial menjadi sentralnya,” tulis dalam naskah akademik.
Hubungan kerja antara Kementerian Kehutanan dengan pemerintah daerah selama ini juga dianggap masih lemah. Kementerian Kehutanan tidak cukup dengan mengeluarkan Permenhut. Strategi yang harus ditempuh adalah dengan memberikan alokasi anggaran seperti Dana Alokasi Khusus Kehutanan untuk meningkatkan perhatian dan komitmen pemerintah daerah.
Alokasi anggaran juga harus diimbangi dengan penguatan kapasitas aparat pemerintah daerah. Tujuannya untuk mengarahkan dan mengontrol proses perhutanan sosial sehingga program tersebut tepat sasaran, adil antar kelompok masyarakat dan tidak menimbulkan konflik di antara warga masyarakat.
Di tingkat kementerian, juga belum ada dukungan penuh untuk mempercepat implementasi Perhutanan Sosial. Meskipun Kementerian LHK telah berkomitmen melalui kebijakan menteri dan dirjen, bekerjasama dengan kementerian lain serta mengalokasikan anggaran.
Bahkan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian mengeluarkan Surat Keputusan No 73 Tahun 2017 tentang Tim Reforma Agraria pada 4 Mei 2017. Akan tetapi itu semua diperkirakan belum cukup kuat mempercepat implementasi program Perhutanan Sosial. Oleh karena itu, dibutuhkan semacam Badan Kordinasi yang dapat menggerakkan kementerian-kementerian terkait sekaligus pemerintah daerah.
Berbagai hambatan tersebut, harus diselesaikan agar realisasi Perhutanan Sosial tepat sasaran. Sebab Perhutanan Sosial menjadi solusi untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari, meningkatkan keadilan atas manfaat sumber daya hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan masyarakat desa hutan.
Perhutanan sosial itu terdiri atas Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Kemitraan. Hak untuk pengelohan hutan dapat diajukan oleh masyarakat di atas area yang diidentifikasi dalam Peta Indikatif Akses Kelola Hutan Sosial.
Dalam Rencana Kehutanan Nasional (RKTN) jangka panjang, sampai dengan tahun 2030 dialokasikan kawasan hutan negara seluas 2,3 juta ha untuk HKm dan HD, dan 2,6 juta ha untuk HTR.
Temuan-temuan dalam naskah akademik ini akan didiskusikan lebih mendalam pada Konferensi Tenurial pada 25-27 Oktober 2017 di Jakarta. (Tim Media/04)