Jakarta — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menawarkan skema lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) sebagai jalan tengah untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria. KPA menilai reforma agraria yang saat ini dijalankan pemerintahan Jokowi-JK masih parsial dan menghilangkan inisiatif masyarakat.
LPRA yang ditawarkan tersebut berbasis usulan dari rakyat (bottoum up) yang dilakukan oleh 77 serikat tani bersama lembaga swadaya masyarakat anggota KPA.
Dari potensi LPRA seluas 1.696.216 ha, tahap pertama yang siap diserahkan seluas 643.616 ha yang menjangkau 409 lokasi dan 136.804 kepala keluarga. Seluruh lahan ini telah digarap penuh menjadi sawah, ladang, kebun masyarakat dan tambak.
“LPRA ini untuk menjawab adanya ketimpangan struktur, konflik berkepanjangan, dan kesenjangan ekonomi di tingkat petani gurem, buruh tani dan tuna kisma,” kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika dalam pleno tiga Konferensi Tenurial, di Jakarta 27 Oktober 2017.
Selain berbasis kebutuhan rakyat, kata Dewi, LPRA memiliki kekuatan daripada Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang ditetapkan pemerintah.
Kekuatan tersebut di antaranya penerima LPRA memprioritaskan petani miskin dan buruh tani serta tersebar di lokasi-lokasi yang mengalami konflik agraria baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa. Dengan LPRA itu berarti sebagian tugas pemerintah telah dikerjakan oleh organisasi rakyat di tingkat bawah.
Menurut Dewi, skema kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial pemerintah seluas 4.853.544 ha cukup mengecewakan. Sebab skema tersebut tidak berdasarkan lokasi-lokasi yang mengalami ketimpangan dan konflik serta tidak berlaku untuk Jawa, Lampung dan Bali.
Padahal konflik dan ketimpangan agraria di ketiga daerah itu juga cukup besar.KPA menyebutkan terdapat 450 konflik agraria di tahun 2016, seluas 1.265.027 ha dengan 86.745 keluarga menjadi korban. Angka ini meningkat dua kali lipat dari 2015 sebanyak 252 konfik. Konflik tersebut dipicu oleh pembangunan infrastruktur, perkebunan, kehutanan, migas, properti, dan pertambangan.”Seharusnya fakta atas konflik-konflik ini tidak diabaikan oleh pemerintah,” katanya.
Permasalahan lain mengenai alokasi TORA seluas 437.937 ha yang berasal dari 20 persen pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan. Kriteria ini dianggap timpang karena 80 persen lahan tetap diperuntukkan bagi perkebunan skala besar. Kriteria pencetakan sawah baru seluas 65.363 ha juga dianggap tidak memprioritaskan untuk petani kecil. Sebab di dalam kriteria ini, Kementerian Pertanian justru bekerja sama dengan TNI dan perusahaan-perusahaan pertanian skala besar.
Masalah berikutnya yakni alokasi TORA seluas 400 ribu ha dari HGU yang habis dan tanah terlantar dianggap terlampau kecil. Padahal jumlah sertifikat HGU mencapai 10 ribu dengan total luas 33 juta hektar yang dikuasai korporasi-korporasi besar. Dari banyaknya ketimpangan itu, Dewi menyayangkan, program RA pemerintah hanya mengedepankan sertifikasi tanah seperti yang terjadi di era SBY.
“Padahal sertifikasi tanpa penataan ulang struktur agraria, maka dengan sendirinya melegalkan ketimpangan itu,” katanya.
Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sigi, Eva Bande, membenarkan, tidak singkronnya peta indikatif TORA yang ditetapkan pemerintah dengan kondisi lapangan. Eva mencontohkan, pada awal Oktober, Pemerintah Kabupaten Sigi mengusulkan 137 ribu ha obyek TORA ke pemerintah. Angka itu terdiri dari 130 ribu kawasan di dalam hutan.
Akan tetapi, dalam TORA versi pemerintah hanya mencakup 2 ribu ha. “Bayangkan, betapa jauh perbedaan obyek reforma agraria versi pemerintah dengan kondisi sebenarnya,” kata dia.
Menurut Eva, pelaksanaan RAPS dari pemerintah juga tidak dilengkapi dengan tata laksana sehingga membingungkan bagi daerah. Oleh karena itu, pemkab Sigi bersama Gugus Tugas Reforma Agraria melakukan inovasi jemput bola untuk melaksakan RAPS di daerahnya. “Bila pemdanya tidak punya komitmen tinggi, sangat sulit melaksanakan RAPS,” kata Eva.