Jakarta — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut Peraturan Presiden No 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan. Sebab Perpres tersebut dapat mengakibatkan 121 komunitas anggota AMAN yang hidup di kawasan konservasi seluas 1,62 juta ha, terancam direlokasi.
“Perpres tersebut menjadi ancaman baru bagi masyarakat adat,” kata Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, saat memberikan pernyataan penutup mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Tenurial, dalam Konferensi Tenurial di Hotel Luwansa, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017.
Menurut Rukka, terbitnya Perpres tersebut kian menambah permasalahan di saat pemerintahan Jokowi-JK ingin mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS).
Padahal permasalahan lain yang menyangkut masyarakat adat belum terselesaikan. Rukka menyinggung mengenai lambannya kerja pemerintah untuk menetapkan wilayah adat. Padahal pemerintah telah menerima 8,4 juta ha peta wilayah adat yang terdiri dari 5,6 juta ha kawasan hutan dan 1,7 juta ha di luar kawasan hutan.
Dari tiga kementerian yang bertanggung jawab dalam penetapan masyarakat adat, baru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengembalikan wilayah adat. Angkanya pun cukup kecil yakni 16.400 ha melalui mekanisme penetapan hutan adat.
Sedangkan Kemendagri baru menetapkan satu masyarakat adat di Kabupaten Halmahera Utara sebagai subyek hukum. Sementara Kementerian Agraria dan Tata Ruang belum melakukan pengakuan, penetapan dan pendaftaran wilayah adat.
Presiden Jokowi sendiri, kata Rukka, pada 16 Agustus 2017 pernah berjanji akan menyerahkan 707 ribu ha kawasan hutan kepada masyarakat adat. Namun dia kecewa karena pada 25 Oktober 2017, Presiden Jokowi ternyata hanya menyerahkan 3,300 ha.
“Dalam konteks reforma agraria, janji politik Jokowi-JK masih jauh dari harapan petani, nelayan dan masyarakat adat,” kata Rukka.
Oleh karena itu, pemerintah harus membuat terobosan-terobosan hukum untuk menyelesaikan seluruh permasalahan agraria. Terobosan hukum tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria, UU Perlindungan Masyarakat Adat dan membentuk satuan tugas masyarakat adat. (Tim Media)