Jakarta — Ketua Panitia Pengarah Konferensi Tenurial 2017, Noer Fauzi Rachman, mengatakan, pemerintah daerah harus melibatkan organisasi rakyat untuk melaksanakan agenda reforma agraria dan perhutanan sosial (RAPS) yang ditetapkan sebagai kebijakan prioritas pemerintahan Jokowi-JK.
Pelibatan tersebut terutama penting untuk melakukan pengidentifikasian, pemetaan dan pengusulan dari bawah untuk menyesuaikan dengan Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria dan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial . Kedua peta ini merupakan alat pemerintah dalam bentuk SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Pemerintah daerah harus melakukan cara-cara baru untuk melaksanakan reforma agraria dan perhutanan sosial,” demikian kata Noer Fauzi Rachman di Jakarta, Rabu siang 25 Oktober 2017.
Sementara, menurut Fauzi, organisasi rakyat dapat memprakarsai kerja-kerja dengan memasuki pintu yang telah dibuka oleh pemerintah. Organisasi rakyat itu bisa berupa serikat petani, kelompok tani hutan, komunitas masyarakat adat, kelompok penggarap tanah, masyarakat transmigrasi maupun kelompok masyakarat miskin desa dan kota.
“Mereka dapat memasukkan usulan sesuai dengan aspirasi dan kemampuan dari rakyat yang diorganisasi,” katanya.
Pelaksanaan reforma agraria, menurut Fauzi, membutuhkan partisipasi masyarakat secara langsung, luas dan aktif dengan wadah dan tata cara yang sesuai. Sehingga tidak bergantung pada kualitas keberpihakan pejabat pemerintah, baik pusat dan daerah.
Noer Fauzi juga menegaskan bahwa aspek legalitas, redistribusi tanah, serta perhutanan sosial bukan hanya sekedar pengurusan sertifikat. Akan tetapi ketiga aspek itu adalah permulaan untuk menjadi landasan untuk Tata Guna Tanah Berkelanjutan serta sistem produksi yang mampu membuat rakyat menjadi lebih baik kondisi ekonomi dan ekologinya.
Konferensi Tenurial 2017 dilaksanakan pada 25-27 Oktober 2017 yang dihadiri sekitar 500 orang peserta dan 90 orang narasumber dari dalam dan luar negeri. Konferensi akan membahas 11 tema-tema kunci seperti soal percepatan pencapaian target perhutanan sosial, pengakuan hutan adat untuk perlindungan masyarakat hukum adat dan pendistribusian manfaat; perlindungan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam penegakan hukum dan peran Swasta dalam menghormati hak tenurial dan HAM.