KATA PENGANTAR
Saat ini pemerintah memiliki dua agenda besar yang menjadi sorot utama terkait dengan pengelolaan hutan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar hutan dan menciptakan model pelestarian hutan yang efektif.
Untuk itu Presiden Joko Widodo menetapkan reforma agraria sebagai program prioritas, yang akan dicapai melalui dua skema, yaitu:
• Skema legalisasi dan redistribusi lahan (seluas 9 juta ha)
• Program Perhutanan Sosial (seluas 12,7 juta ha).
Terkait Program Perhutanan Sosial, akan dilakukan melalui alokasi sumberdaya hutan yang dikuasai negara kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 83 Tahun 2016 tentang
Perhutanan Sosial. Permen KLHK No. 83/2016 menegaskan bahwa Perhutanan Sosial merupakan “sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial.