[Jakarta, 27 Mei 2020] Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada 18 Mei 2020 lalu yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dengan denda 200 juta dan subsider 1 bulan kurungan kepada Bongku bin Almarhum Jelondan ini sangat mencederai rasa keadilan. “Hukum sangat terlihat tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Vonis 1 tahun penjara dengan denda 200 juta dan subsider 1 bulan kurungan kepada Pak Bongku ini menunjukkan ketidakcermatan hakim dalam memutuskan kasus ini. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sedari awal diniatkan untuk memberantas pembalakan liar oleh sindikat atau kelompok kejahatan kehutanan yang bekerja sistematis dan terstruktur, bukan oleh orang desa atau warga adat yang hanya ingin mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Menjatuhkan pidana kepada orang desa atau warga adat ada kekeliruan yang nyata dari penerapan UU P3H,” ujar Asep Yunan Firdaus, Direktur Eksekutif Epistema Institute menyikapi Putusan PN Bengkalis atas kasus Pak Bongku.
“Majelis hakim di dalam putusannya tidak menguraikan adanya keterkaitan antara Bongku dengan sindikat kejahatan kehutanan. Itu artinya, Bongku bukannya subjek hukum yang dapat dipidana dengan UU P3H. UU P3H dibentuk untuk memberantas kejahatan terstruktur dan terorganisir, bukan untuk rakyat atau masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan. Tidak tepat mempidanakan Bongku dengan UU P3H” tambah Asep Yunan.
Kasus Pak Bongku ini bermula dari ditangkapnya Pak Bongku pada 3 November 2019 oleh Security PT Arara Abadi dengan tuduhan menebang pohon akaisa dan eucalyptus milik PT Arara Abadi. Sejak ditangkap tersebut, Pak Bongku mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum.
Selama dalam proses persidangan, tidak ada satu pasal pun dalam dakwaan Jaksa yang dapat dibuktikan. Dalam fakta persidangan diungkapkan bahwa Pak Bongku adalah masyarakat Adat Sakai yang telah lama tinggal tidak jauh dari lokasi penebangan. Masyarakat Adat Sakai sendiri telah cukup lama hidup di sana, bahkan sebelum Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Ini tercatat dalam Dokuman Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
“Vonis hakim terhadap Pak Bongku menunjukkan bahwa negara mengabaikan hak masyarakat adat. Seharusnya penegak hukum melihat masalah ini dalam kerangka yang lebih besar yaitu adanya ketidakadilan dalam penguasaan dan pengelolaan tanah dan sumber daya alam”, ditambahkan oleh Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
“Kasus Pak Bongku ini menjadi bukti nyata terampasnya ruang hidup rakyat. Selama ini pemerintah tidak peka terhadap kasus-kasus perampasan tanah dalam penguasaan masyarakat adat. Di dalam kasus masyarakat adat Sakai dengan PT. Arara Abadi, jelas telah terjadi konflik penguasaan tanah ulayat dengan izin usaha kehutanan. Keberadaan masyarakat adat Sakai di lokasi sengketa sudah lebih dahulu eksis, dan dibuktikan oleh adanya perkampungan, lahan-lahan bekas perladangan hingga situs-situs budaya yang dijaga dan dihormati Masyarakat Adat Sakai,” kata Pramasty Ayu Kusdinar, Koordinator Program Akar Foundation, yang sekaligus perwakilan dari Koalisi Tenure.
“Perlu dilakukan intervensi yang lebih strategis selain responsif untuk mencegah atau memgurangi berulangnya kasus serupa di kemudian hari. Kasus Bongku semakin menegaskan lemahnya perlindungan hukum untuk rakyat kecil dan kealfaan pemerintah dari menyegerakan penerbitan undang-undang tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat adat”, cetus Mardha Tillah, Direktur Eksekutif Rimbawan Muda Indonesia.
Selain kasus Bongku, kasus serupa terjadi di Kabupaten Banyuwangi – Jatim dan Kabupaten Sopeng – Sulsel, dimana UU P3H didakwakan oleh JPU, namun Majelis Hakim memutuskan bebas.
“Kami dari Koalisi Tenure mengharapkan Majelis Banding di Pengadilan Tinggi bis alebih teliti dalam memutuskan kasus ini dan mengkoreksi kesalahan penerapan hukum dari majelsi hakim Pengadilan Negeri Bengkalis,” tutup Pramasty Ayu Kusdinar. [ ]
Narahubung:
– Luluk Uliyah +62 815-1986-8887
– Dinar +62 812-7206-5826