Planet kita sedang menghadapi krisis kesehatan global yang belum pernah terjadi sebelumnya akibat virus Corona COVID-19. Pada 29 September 2020, lebih dari 1 juta orang telah meninggal karena virus tersebut. Dampak pandemi yang berkepanjangan pada awalnya menyebabkan krisis kesehatan dan kemudian mendorong terjadinya krisis pangan dan ekonomi yang kompleks.
Di antara kelompok yang paling rentan terhadap dampak COVID-19 adalah Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, (MAKL) yang sudah mengalami ketidaksetaraan, stigma, dan diskriminasi. Minimnya akses mereka kepada layanan perawatan kesehatan dasar, sanitasi, dan internet yang terbatas untuk platform pendidikan daring adalah beberapa masalah struktural yang memengaruhi kemampuan masyarakat untuk mengatasi dampak pandemi ini. Namun, ketika MAKL memiliki hak dan menjalankan kebebasan bertindak sesuai aturan adatnya, mereka lebih mampu mengatasi krisis kesehatan sebagai dampak COVID-19 dan akibat lanjutannya seperti krisis pangan dan ekonomi.
Hasil riset tentang Undang-Undang yang Merugikan Hak Tenure Masyarakat ini telah disampaikan oleh Asia Indigenous Peoples Pact (AIPP) dalam UN Forum on Business and Human Rights.
Hasil riset versi Bahasa Indonesia ini dapat diunduh
Sedangkan file versi Bahasa Inggrisnya dapat diakses