Wilayah Kelola Rakyat (selanjutnya disebut WKR) merupakan kesatuan wilayah (ruang hidup) yang menjadi hak rakyat secara turun temurun yang hingga saat ini masih dikelola dan/atau yang seharusnya dikelola oleh rakyat (Koalisi Tanahkita.id, 2019). Rumusan ini berawal dari kerja-kerja pengorganisasian untuk pembelaan hak-hak rakyat atas ruang yang menjadi bagian dari hidupnya, baik untuk kehidupan generasi saat ini dan diwariskan ke generasi berikutnya, dengan mengkerangkakannya ke dalam kehidupan masa lalu yang telah membentuk sistem sosial mereka. Rakyat yang dimaksud adalah masyarakat pedesaan dan perkotaan (baik individu ataupun kelompok), komunitas adat, atau komunitas tertentu yang terikat dengan kesatuan wilayah (ruang hidup) tempat mereka hidup.
Penjelasan yang lebih mendalam, WKR ini sarat dengan dinamika struktur sosial yang ada di masyarakat. Struktur sosial tersebut mencakup dinamika struktur kelas, relasi gender, dan isu regenerasi. WKR tidak hanya sekedar sebuah ruang hampa, karena di dalamnya terdapat keberagaman manusia (para sesepuh, perempuan, tetua adat, generasi muda), makhluk hidup lainnya, unsur abiotik, unsur sosial budaya spiritual, dan ekonomi politik. Sehingga, memahami WKR, ditegaskan oleh Siscawati di dalam publikasi media online Mongabay, harus dalam kacamata yang lebih kritis, jika tidak, justru perjuangan WKR hanya perjuangan untuk segelintir kelompok tertentu saja, tidak menyentuh masyarakat kelas bawah, kelompok perempuan, termasuk untuk mempertimbangkan keberlanjutan untuk generasi mendatang (Chandra, 2020).
Tulisan ini akan mengulas tentang WKR, selain terkait dengan bagaimana terminologinya dirumuskan, juga mengapa perlu istilah tersebut. Apa urgensi politisnya, dalam arti apa yang ingin ditekankan dan disampaikan kepada publik serta apa yang melatarbelakanginya sehingga berbeda dengan terminologi serupa lainnya. Tulisan ini juga akan mengetengahkan bagaimana operasi terminologi tersebut di dalam kerja-kerja di dalam Koalisi Tanahkita.id, yang diwujudkan dalam pengumpulan dan pengolahan data yang bisa diakses publik di halaman portal Tanahkita.id. Prosesnya adalah menganalisa sejumlah data yang dikompilasi di dalam portal tersebut dan berupaya mencari rasionalisasinya di dalam pertarungan wacana penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan apa yang disebut ruang hidup tersebut.
Di samping itu, tulisan ini juga akan menyajikan beberapa contoh fakta lapangan terkait upaya-upaya gerakan akar rumput mendorong pengakuan dan perluasan WKR melalui celah kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Perhutanan Sosial (PS), dan Hutan Adat (HA). Menghadirkan bukti-bukti dari lapangan amat penting dalam rangka merefleksikan keterbatasan ruang gerak perjuangan atas WKR dan peluang merumuskan alternatif selain melalui jalur-jalur formal tersebut.